Inovasi Tetangga Peduli Adminduk terus digencarkan agar masyarakat peduli akan pentingnya Akta Kematian.

Salah satu penerima cendramata dari inovasi Tetangga Penduli Adminduk adalah ibu Desfina yang melakukan pengurusan Akta Kematian almarhum ibunya, yang diserahkan oleh Ratifa, SH selaku Sub Koordinator Pendaftaran Penduduk, Jumat (12/5).

Ibu Defina mengungkapkan "Terimakasih atas cendramata yang diberikan Dinas Dukcapil sangat bermanfaat".

"Kami berharap ibu Defina dapat memberikan informasi akan pentingnya pengurusan Akta Kematian kepada kerabat dan tetangga lainnya, terutama dengan adanya inovasi Tetangga Peduli Adminduk ini membuat yang lain lebih termotivasi melakukan pengurusan Akta Kematian keluarga yang sudah meninggal" ungkap Ratifa.

Mengurus Akta Kematian tidaklah rumit, dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Dinas Dukcapil atau melalui pelayanan online paduko.padangpanjang.go.id, bahkan setelah Akta Kematianya selesai dapat langsung diantarkan oleh petugas capil (Laskar Dukcapil) kealamat anda.

Anda cukup melengkapi persyaratan :
1. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit (jika meninggalnya di Rumah Sakit).
2. Surat keterangan kematian dari Lurah (jika meninggalnya di Rumah).
3. Kartu Keluarga almarhum
4. Ktp almarhum

Tetangga Peduli Adminduk sudah berjalan sejak 1 april 2023, cendramata yang diberikan berupa gelas minum dan totebag atau tas jinjing.

Anda mengalami kesulitan ? Silahkan hubungi kami